[detik.com] - Bank Wajib Serahkan Profil Nasabah atau Didenda Rp 100 Juta

Tuyul : ..walah !! Jangan vulgar dan membabi buta, dong

Kamis, 29/07/2010
Bank Wajib Serahkan Profil Nasabah atau Didenda Rp 100 Juta
Khairul Ikhwan - detikFinance

detikcom - Medan, Untuk mencegah pendanaan terorisme melalui bank, BI menetapkan batas waktu hingga Januari 2011 bagi bank untuk menyerahkan profil nasabah berdasarkan risiko. Atau didenda Rp 100 juta.

Baca Lebih Detail : http://ping.fm/1Csjz

Komentar

Postingan populer dari blog ini